jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Gegara Proyek Tak Kunjung Terealisasi, Anak Jadi Korban Penculikan

Sabtu, 11 Januari 2020 | 4:29 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 530

BANGKALAN – Polres Bangkalan berhasil menguak kasus penculikan dan penyanderaan anak yang terjadi tanggal 25 desember 2019 pukul 13.30 WIB lalu. Penculikan anak bernama ZA (12) yang beralamat di dsn. Kayu abu desa Manoan kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan. Penculikan dan penyanderaan berlangsung selama 8 hari.

Kronologinya ketika ZA berangkat kesekolah, ZA berangkat dari rumah kakenya pada pukul 13.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Beat. Ditengah jalan korban diberhentikan oleh tersangka Abdulloh (36) yang mengendarai mobil Avanza warna silver, setelah berhenti lalu tersangka membawa korban kedalam mobilnya.

Diketahui penyanderaan terjadi karena tersangka H. Abdulloh (36) sudah menyerahkan uang Rp. 200.000.000 untuk pengerjaan beberapa proyek di Kokop kepada orang tua korban namun proyek tersebut tidak kunjung dilakukan sehingga tersangka nekat menyandera korban. Penyanderaan berlangsung dari tanggal 25 desember 2019 sampai tanggal 2 januari 2020 beberapa hari lalu.

AKBP Rama Samtama Putra memaparkan bahwa selama korban diculik tidak ditemukan unsur kekerasan.

“Jadi, selama korban disandera pada tanggal 25 desember 2019 sampai dengan 2 januari 2020 atau tepatnya 8 hari tidak ditemukan indikasi kekerasan pada korban” jelasnya.

Baca Juga:  Hendak Transaksi Narkoba, Warga Rubaru Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Menurut penuturan AKBP Rama, tersangka berhasil dibekuk oleh anggota Kepolisian Resort Bangkalan di Bandara Juanda pada tanggal 02 Januari 2020 ketika baru pulang dari perjalanan Kalimantan Barat dan dilakukan pembebasan terhadap korban dirumah yang beralamat di dsn Dupok Kec. Kokop Kabupaten Bangkalan.

“Tersangka sendiri kita amankan saat baru pulang dari perjalanan Kalimantan Barat dan anggota juga bergerak kerumah tersangka untuk membebaskan korban” jelasnya.

Pelaku kini terjerat pasal 83 jo 76F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Reporter: Fara
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.