SUMENEP – Empat orang pelaku tindak pidana pelempar Bondet (Bom Ikan) diamankan Unit Resmob Kepolisian Resort (Polres) Sumemep, pada hari Sabtu, 04 Januari 2020
Dieketahui, Keempat pelaku itu, yakni KH. Mahdi (40) warga Dusun Trebung, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Feri Mailastri (32) warga Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Hatip (42) warga Dusun Jambu Monyet, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng Dan Mashudi (40) warga Dusun Karang Jati, Desa Talaga, KecamatanLenteng, Kabupaten Sumenep.
“Mereka diamankan karena telah melanggar Undang Undang Tindak Pindana pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) U Drt No. 12 tahun 1951, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan dan barang siapa dengan sengaja membawa, memiliki padanya suatu bahan peledak,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Sabtu (04/01/2020).
Lebih Lanjut dia memaparkan, perlempara bodet itu terjadi Pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 yang lalu sekira jam 03.00 Wib Di belakang rumah milik H. Samsul yang beralamat di Dusun Jambu Monyet, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep
“Pelaku melempar bondet kearah mobil milik Ahmad (pelapor) namun mengenai pohon pepaya sehingga bondet tersebut meledak di halaman depan rumah milik H. Samsul,” paparya.
Selanjutnya Sambung Widiarti, pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2020. Berawal dari penangkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Atas nama Tersangka Mashudi
“Hasil dari introgasi pengembangan, tersangaka mengakui melakukan pelemparan bondet kearah rumah milik H. Samsul bersama Feri atas suruhan KH. Mahdi,” tutup Widiarti
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yakni, Serpihan kertas diduga pembungkus bahan peleda dan 1 (satu) unit bondet siap ledak.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil