SUMENEP – Pelaku Pemabacokan terhadap Abdus Salam (39), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang akhirnya ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Setempat
Diketahui, dua pelaku tersebut yakni, Ach. Faisol (26) Warga Dusun Moccol, Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, dan Ali Salim (45), Warga Dusun Samburat, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep
“Mereka ditangkap kemarin pada hari Sabtu 11 Januari 2020 oleh anggota Polsek Batang-Batang,” ungkap Kasubbag Humas Poles Sumenep, AKP Widiarti, Senin (13/01/2020)
Dari Kejadian itu, Sambung Widiarti, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari pelaku berupa, Sebilah celurit terbuat dari besi, pegangan terbuat dari kayu sikara panjang 45 cm tanpa sarung pembungkus
“Tidak hanya itu, kami juga mengamankan BB dari pelaku berupa Sebilah parang terbuat dari besi, pegangan terbuat dari kayu dengan ukuran sekitar 50 cm lengkap dengan sarung pembungkus,” paparnya.
Lebih lanjut, mantan kapolsek kota itu menjelaskan, bahwa pelaku melakukan pembacokan terhadap korban lantaran pelaku merasa malu dan sakit hati karena korban menuduh pelaku telah mencuri sepeda motor milik korban yang sebelumnya hilang
“Akibat perbuatanya, dua Pelaku tersebut dikenakan Penerapan pasal 351 dan 335 KUHP, Dengan ancaman pidana penjara paling lama Dua Tahun Delapan Bulan,” pungkas Widiarti.
Diberitakan sebelumnya, Abdus Salam, dibacok dirumahnya sendiri, pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 sekitra pukul 12.30 WIB kemarin ketika korban tidur siang dan pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan pembacokan.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil