SUMENEP – M. Andre Subroto (39), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
M. Andre Subroto, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget Kepolisian pada hari Senin, (28/10/2019) kemarin, sekira pukul 20.15 WIB malam di pinggir jalan Raya Yos Sudarso, Kecamatan Kalianget, tepatnya di depan gudang pupuk pusri, Desa Kertasada.
M. Andre Subroto, dengan pendidikan Sarjana Strata Satu (S1) yang beralamat di Dusun Podak Desa Kacongan, Kecamatan Kota, ditangkap dengan Barang Bukti yang dibawa.
“Pada awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kalianget untuk melakukan lidik,” ungkap AKP. Widiarti, Humas Polres Sumenep dalam rilisnya, Selasa (29/10/2019).
Lebih lanjut, Widiarti menjelaskan, didapatkan informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan melintas di Jalan Raya Yos Sudarso Desa kertasada, Kecamatan Kalianget.
“Setelah dilakukan penyelidikan, posisi terlapor sedang berjalan dipinggir Jalan raya Yos Sudarso, tepatnya didepan gudang pupuk pusri, kemudian Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan,” terangnya.
Sementara itu, BB yang berhasil disita meliputi satu kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram. Bungkus korek api kayu merk pelangi warna hitam kombinasi putih. Satu buah celana pendek warna hitam motif garis (sebagai tempat penyimpanan sabu- sabu).
Akan hal itu, M. Andre Subroto, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Masyhuri
Editor. : Mahallil