SUMENEP – Resmob Polisi Resort (Polres) Sumenep berhasil ungkap dan menangkap Dua orang pelaku yang memperoleh keuntungan dari perbutan cabul seorang wanita (Mucikari), pada hari Senin 2 Desember 2019, sekitar jam 17:00 WIB
Kedua Pelaku tersebut, yakni, Fitria Agustina (40), dan Eka (36), Keduanya beralamat di Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Kab. Sumenep.
Kedua Pelaku ditangkap di Hotel Surabaya, yang berada di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. penankapan itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/105/XII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 2 Desember 2019.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Menerangkan, bahwa kedua tersangka itu, mencarikan wanita apabila ada laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Sedangkan laki-laki tersebut disuruh menunggu di hotel yang telah ditentukan,” Kata Widiarti, Selasa (03/11/2019).
Dua tersangka saling berbagi peran, Sambung Widiarti, Fitria, berperan menerima pesanan dari laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan, sedangkan Eka berperan menghubungi wanita yang akan melayani laki-laki tersebut.
“Kemudian para tersangka menyuruh wanita yang akan melayani laki-laki tersebut langsung menuju hotel yang telah ditentukan untuk melakukan hubungan badan, dan kedua pelaku memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp. 100.000 ” papar mantan Kapolsek kota itu.
Dari kejadian tersebut, Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), berupa, Satu unit HP merk OPPO warna gold, Satu unit HP merk EVERCROSS warna hitam merah, dan Uang sejumlah Rp. 500.000.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil