SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Kabupaten Sumenep berhasil Ungkap kasus tindak pidana perjudian kartu remi, Selasa 11 Februari 2020
Diketahui, para tersangka dalam kasus tersebut yakni, berinisial, S (61), A (60), J (36), M (45), dan inisial HM (45), para tersangka merupaka warga Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Kepala Polres Sumenep, AKBP Deddy Supriyadi, megungkapkan akan selalu menindak terhadap beberapa kasus yang menjadi penyakit masyarakat seperti perjudian dan kasus-kasus lainnya.
“Maka kita lakukan penangkapan pada lima tersangka perjudian berbentuk Kartu remi itu, di tempat yang sama yakni, di kecamatan Pasongsongan Sumenep,” ungkap Deddy pada sejumalah awak media, Selasa (11/02/2020).
Dia, menjelaskan motif dari tindakan para tersangka tersebut tidak lain hanya demi memperoleh keuntungan tambahan dari hasil perjudian tersebut.
“Akibat dari perbuatannya, para tersangka terjerat pasal, Pasal 303 ayat (1) Ke 2e Jo Pasal 303 bis ayat ( 1) ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun,” bebernya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, uang hasil perjudian sebesar Rp. 466.000, Tiga Belas Set Kartu Remi, dan Dua Tikar Plastik.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil