jurnalmadura.com, BANGKALAN – Salut dan mengapresiasi serta saya ungkapan terima kasih terhadap kinerja Polres Bangkalan yang sudah berhasil dan mengungkap oknum dari kasus Tipidkor Bansos PKH Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Kinerja Unit Tipidkor Polres Bangkalan patut mendapatkan apresiasi.
“Semoga secepatnya Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan P21 tipidkor Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bangkalan agar pihak Polres Bangkalan menyerahkan dua tersangka tersebut dan barang buktinya,” Kata Yudika Rabu (18/5/2022)
Selain itu, lanjut aktifis BPI ini, kepada siapapun agar tidak main-main dengan dana bantuan sosial untuk orang miskin. Jangan lagi ada oknum mengurangi bantuan sosial dengan cara melanggar hukum.
“Terutama kepada pendamping bansos, tidak ada alasan apapun untuk mengurangi hak keluarga penerima manfaat,”
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pendamping bantuan sosial sudah mendapatkan honor. Jadi, jangan sampai ada pendamping melakukan pemotongan kepada keluarga penerima manfaat,” ucapnya (Redaksi)