BANGKALAN – RAR (Rumah Advokasi Rakyat) menggelar audiensi di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan terkait perijinan pasar modern, perumahan dan pemotongan kapal. RAR menilai, bahwa ada kebocoran yang mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perijinan cenderung stugnun
Risang bima wijaya selaku ketua LSM RAR dalam dialognya menyebutkan, terdapat kebocoran perijinan dari dinas perijinan kepada pelaku pasar yang berhubungan dengan DPMPTSP.
“Tunas jaya dan Basmalah itu ijinnnya tidak lengkap. Seharusnya ada usaha persuasif agar ijinnya dilengkapi,” ucapnya. Kamis (07/11/2019)
Ainul Gufron kepala dinas DPMPTSP menanggapi bahwa akan segera mengkaji dan mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan legislatif terkait peraturan pasar.
“Nantinya kami akan mengambil langkah-langkah secara responsif, karena ini akan menimbulkan polemik dari masyarakat dan nantinya kami akan melakukan koordinasi dengan legislatif apakah akan ada revisi terkait perda perijinan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pendataan terkait ijin dan akan melakukan tahapan-tahapan berupa teguran, panggilan kepada pengusaha atau mensosialisasikan tentang persyaratan perijinan.
Menurut catatan, proses pendataan ulang tahap pertama masih ada 12 pelaku usaha yang belum melengkapi perijinan dan sudah dipanggil. Pihak DPMPTSP sudah memanggil dan melakukan tegoran sesuai prosedur, baik secara lisan ataupun tertulis. Nantinya yang tetap tidak mengindahkan akan diberikan pelakat dan dinyatakan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar perda.
Reporter: Fara
Editor : Mahallil