BANGKALAN – Upah minimum kabupaten dan kota (UMK) telah disahkan naik 8,51% pada tahun 2020 mendatang. Keputusan ini telah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur yang tertera dalam keputusan Gubernur nomor 188/568/KPTS/012.
Kabupaten Bangkalan juga termasuk salah satu kabupaten yang diharuskan menaikkan UMK para karyawannya. Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dinas ketenagakerjaan yakni Moh Tamar Djojo.
“Bangkalan juga akan naik presentasenya sama, yakni 8,51 persen,” ujarnya menanggapi. Jumat (22/11/2019)
Tamar mengatakan, bahwa kabupaten Bangkalan mampu menaikkan UMK seperti daerah lain di Jawa Timur “UMK Bangkalan 2020 sebesar 1.954.706,” kata tamar
Sebelum kabar persetujuan ini berhembus dikalangan masyarakat Bangkalan, Titin Suhartini selaku kepala bidang (kabid) hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja telah mengatakan bahwa Bangkalan sudah mengusulkan kenaikan umk 2020.
“Jadi kita sudah mengusulkan sesuai mekanisme yang ada,” tandasnya
Reporter: Fara
Editor : Mahallil