SUMENEP – Menjelang pelantikan serentak Kepala Desa (Kades) Terpilih Kabupaten Sumenep yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 30 Desember 2019, masih menuai kontrofersi tentang beberapa Kades terpilih yang dinilai masih cacat hukum. Sebut saja, Salah satunya di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep sampai saat ini masih belum selesai, sampai saat ini pihak
POLITIK
SUMENEP – Pasca Pemilihan Desa (Pilkades) serentak 2019, Serangkaian konflik terus bermunculan kepermukaan. Salah satu warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep mengadukan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Calon Kepala Desa (Cakades). Dari informasi yang didapat, aduan tersebut dilayangkan warga karena menduga salah satu Cakades memalsukan Suarat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Aparat Desa Kolo-Kolo. Sehingga,
SUMENEP – Kontestasi politik 2020 Mendatang, yakni, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep membutuhkan puluhan tenaga pengawas Ad Hoc Pasalnya, Dari 27 Kecamatan yang ada di kota keris ini, Bawaslu Sumenep akan merengkrut 81 orang Sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), untuk megawasi beberapa tahapan proses Pemilu di setiap kecamatan untuk
SUMENEP – Kontestasi Politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangian Kabupaten Sumenep terus bergulir bagaikan bola salju. Kini, pihak pemohon (Penggugat) pertanyakan sikap Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Dikarenakan, Sebelum tahapan pencalonan Kepala Deaa (Kades) Gelaman itu, diduga PN Sumenep Asal megeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: 450/SK.HK/VII-2019/PN Smp, yang menerangkan jika Calon
PAMEKASAN – Laskar Sholawat Pamekasan (LSP) sangat menyayangkan terhadap pernyataan ibu Sukmawati yang telah membanding-bandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Ir. Soekarno atau Bung Karno yang Central di Media Sosial (Medsos) dalam minggu-minggu ini. Menurut Ketua Laskar Sholawat Pamekasan, RPA Wazirul Jihad menyampaikan, bahwa pihaknya mengakui atas perjuangan seorang Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, namun sangat disayangkan
SUMENEP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, akan digelar kembali nanti pada hari kamis (14/11/2019) setelah terpaksa dihentikan waktu Pilkades kemarin tanggal 7 November 2019. Pada penggelaran pilkades ulang ini, menurut informasi ada sebanyak 380 personil ditugaskan untuk menjaga dan mengkawal pelaksanaan Pilkades Juruan Laok tersebut. Hal itu mengalami peningkatan
SUMENEP – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Setelah menangkap dua pelaku tindak pidana secara bersama-sama pengrusakan peralatan dan perlengkapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, minggu lalu (07/11), Saat ini Polres Sumenep kembali menangkap satu orang lagi dengan tindak pidana yang sama. Tersangka Adalah SAMSUL ARIFIN (28), warga Dusun Kabbuen Timur,
SUMENEP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) juruan Laok setelah mengalami ke gisruhan dan terpaksa ditunda pada 07 November Kemarin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Suemenep memutuskan akan melanjutkan Pilkades Juruan Laok dari tahapan pemungutan suara. Moh. Ramli, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menegaskan, akan menggelar kembali Pilkades Juruan Laok nanti pada hari kamis, (14/11/2019), hal
SUMENEP – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkases) Serentak di kepulauan akan dilaksanakan nanti pada kamis 14 November 2019. Pilkades tersebut akan dilaksanakan di 52 (Lima Puluh Dua) desa yang ada di kepulauan Sumenep. Untuk itu, Polisi Resort (Polres) Sumenep akan menugaskan pasukan sebanyak 750 personil, guna menjaga keamanan dan ketertiban di Pilkades serentak di daerah
SUMENEP – Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aeng Tongtong Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Dua orang dilaporkan ke Polisi Resort (Polres) Sumenep yang dianggap melakukan tindak pidana pengancaman saat Pilkades berlangsung kemarin, (07/11/2019). Dua Orang tersebut dilaporkan oleh warga desa setempat dengan nomor laporan : LP/191/XI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 09 November 2019. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335