BANGKALAN – Secara rutin, unit Reserse Kriminal Polsek Kamal, Bangkalan melakukan patroli untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya. Pada saat melaksanakan patroli di seputar jalan raya kampung Kejawan, Desa Kamal, Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Selasa (18/01/2022) sekitar pukul 11.00 wib siang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah tersebut ada transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut, kami bersama anggota reskrim polsek kamal bergerak melakukan pengejaran terhadap seseorang yang kami curigai,” tutur Aiptu Sukarno Leksono, Ps Kanit Reskrim Polsek Kamal.
Menurut Karno, sapaan akrab Kanit reskrim polsek Kamal tersebut, saat dilakukan penggeledahan terhadap pengendara sepeda motor honda Vario warna hitam putih dengan No pol. M 6325 HD di dapati barang berupa 1 klip warnah putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,22 Gram.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka AE dan SI, keduanya warga Desa Kamal ini mengaku membeli paket tersebut dari tersangka U (DPO) warga Kecamatan Socah sebesar Rp 2.550.000,- melalui telepon dan sepakat bertemu di depan rumah tersangka U tersebut.” Papar Karno.
“Dikarenakan kedua tersangka tersebut memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I jenis Sabu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) JO UU RI No 35 tentang Narkotika, kedua tersangka kami amankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.” Pungkasnya.
Reporter: Ahsan
Editor: Mahallil