jurnalmadura.com, BANGKALAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan, daftarkan 50 kadernya menjadi Bacaleg Pemilu tahun 2024. Akan tetapi, berkas yang disetorkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak ada nama 3 anggota DPRD fraksi Gerindra, yang kini menjabat.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangkalan Efendi, membenarkan bahwa ada 3 anggotanya yang memutuskan tidak mencalonkan kembali dari partainya. Dua memutuskan pindah partai, dan 1 memilih tidak berkontestasi pada Pemilu di Bangkalan.
“Iya betul ada 3 orang anggota fraksi, tidak termasuk dalam berkas 50 Bacaleg yang didaftarkan ke KPU, 2 orang pindah partai dan 1 tidak mencalonkan,” terangnya, Senin (15/5/2023).
Ketiga Anggota DPRD Fraksi gerindra yang memutuskan hengkang dan tidak mencalonkan itu, diantaranya Samsoel Marla (Komisi C) dan Samsul Arifin (Komisi B) pindah partai serta Muhammad Fahad (Ketua DPRD) tidak mencalonkan.
“Dua orang yang pindah partai itu, sudah kami proses pergantiannya sebagai anggota DPRD, karena sudah tidak terdaftar sebagai kader Gerindra, memutuskan keluar. Kalau yang ketua DPRD bukan pindah, informasinya mau mencalonkan di provinsi,” Imbuh Fendi.
Terpisah Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad, mengaku keputusannya tidak mencalonkan sebagai Bacaleg di Bangkalan, bukan untuk mencalonkan di provinsi ataupun pusat. Melainkan untuk fokus di bisnis yang digelutinya.
“Kami memutuskan tidak mencalonkan, karena ingin fokus di bisnis. Bukan mau pindah partai atau mau mencalonkan di provinsi dan pusat. Memang untuk lebih fokus pada bisnis saja,” terangnya.(Redaksi)