BANGKALAN – Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkalan dilaksanakan sidang putusan untuk kasus pelecehan seksual oleh tersangka yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Nurul Huda di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, MS (40) terhadap korban guru TK berinisial NS (23), asal Desa Larangan Glintong, Klampis.
Sebelumnya 7 bulan lalu padaSabtu (17/10/2021), telah dilakukan rekontruksi atau reka ulang kasus di SMP Nurul Huda Desa Bragang Klampis. Ternyata dalam rekonstruksi kasus pelecehan seksual itu ada dua versi, yakni versi korban dan versi pelaku yang menyangkal tidak melakukan pelecehan seksual.
Berdasarkan tuntutan sebelumnya sesuai KUHAP pasal 289 Kitab undang-undang hukum pidana, Hakim ketua Maskur Hidayat memutuskan bahwa terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Sambil menangis, Nurmawati Sari mengucap syukur atas perjuangannya selama hampir setahun ini untuk mendapatkan keadilan akhirnya terpenuhi.
“Alhamdulillah, selama ini saya mencari keadilan ternyata hakim telah memvonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Akhirnya dinyatakan Saya benar-benar korban, dan ini bukan fitnah,” ujarnya sambil menangis, Rabu (5/5/2021).
Sementara itu Sudarto kuasa hukum terdakwa (MS), tidak puas atas putusan hakim. Karena banyak kejanggalan terkait keterangan saksi dan bukti dari pihak tergugat.
“Menanggapi putusan tadi, kami tidak percaya dan kaget. Karena nota pembelaan kami, tidak ada yang dimasukkan ke pertimbangan hukum. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan validitas barang bukti dan keterangan saksi-saksi lain,” ungkapnya.
Terdakwa masih memiliki waktu untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim. Berdasarkan kordinasi terdakwa dengan kuasa hukum, masih menyatakan pikir-pikir dulu.
“Kita belum memutuskan. Berdasarkan di ruang persidangan, kita masih pikir-pikir dulu. Kita masih mempelajari,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Reporter: Dimas
Editor: Mahallil