BANGKALAN – Kejadian yang menimpa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang diambil paksa dari petugas Covid oleh masyarakat beberapa minggu yang lalu berujung di meja hijau, hal itu lantaran selain pengambilan paksa jenazah tersebut, petugas mendapat ancaman saat mengantar janazah ke rumah duka.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP. Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah tersebut.
“Saat ini masih 1 orang tersangkanya, dan akan terus kami selidiki tersangka yang lain, karena diwaktu kejadian banyak kerumunan massa pelayat,” ucap lulusan terbaik Akpol 2010 ini. Rabu (01/7/2020)
Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada masyarakat yang mencoba menghalangi petugas dimasa pandemi covid ini, dengan harapan nantinya tidak ada lagi masyarakat yang menghalang-lagi petugas Covid atau bahkan mengancam petugas.
“Kami hanya ingin agar masyarakat juga ikut membantu dan percaya kepada petugas, bahwa jenazah sudah benar-benar dirawat sesuai dengan syariat,” katanya
Agus menjelaskan bahwa, sebelum kejadian dirumah duka di Desa Karang Nangka Kecamatan Blega Bangkalan tersebut, pihak petugas yang di dampingi Muspika Kecamatan Blega sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait prosedur pemakaman secara Covid-19 dan pihak keluarga menyetujui dengan syarat keluarga ingin memastikan bahwa jenazah sudah di kafani sesuai syariat dan di sholat-kan.
Namun, sekira pukul 23.00 WIB, jenazah yang diberangkat dari RSUD Syamrabu Bangkalan dengan kawalan petugas yang di pimpin KBO Intelkam Polres Bangkalan, sesampai di rumah duka, ambulance yang membawa jenazah tersebut dikepung oleh masyarakat bahkan petugas yang mengawal diancam kalau jenazah tidak diberikan.
“Pada saat itu ada kurang lebih 1.500 orang yang mengepung petugas, karena kita kalah jumlah personil, akhirnya petugas mundur,” terangnya
Kemudian, lanjut Agus, setelah diambil paksa dan sempat terjadi cekcok, pihak keluarga mengambil jenazah untuk dimandikan dan di sholat-kan dan langsung di makamkan oleh pihak keluarga tanpa menggunakan peti jenazah.
Kemudian, tersangka dalam kejadian ini, dituntut dengan pasal 214 Jo. Pasal 212 KUHP Sub. Pasal 216 ayat (1) KUHP Sub. Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Sub. Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Reporter: Mahallil