jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Tanean Lanjeng Digugat Ahli Waris Tanah, Oknum Desa, BPWS, dan ATR/BPN Bangkalan Diduga Kongkalikong

Kamis, 16 April 2020 | 5:08 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 558

BANGKALAN – Tanean Lanjeng atau yang biasa disebut rest area Suramadu sepintas kita lihat begitu gagah nan indah, apalagi kalau dilihat di malam hari seolah menjadi icon Pulau Madura dan itu berbanding lurus dengan dana yang dihabiskan oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) baik untuk membangun sampai pembebasan lahan di area tersebut.

Tanean Lanjeng yang berlokasi di Desa Pangpong Kecamatan Labang Bangkalan Madura Jawa Timur tersebut ternyata menyisakan banyak masalah, salah satunya lahan yang dipakai untuk membangun Tanean Lanjeng tersebut, diakui oleh ahli waris bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.

Sehingga, pada hari ini, Kamis (16/4/2020), pihak ahli waris dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Nusantara mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanl (ATR/BPN) Cabang Bangkalan.

“Kedatangan kami kesini, untuk meminta mediasi kepada pihak-pihak yang telah melakukan penyerobotan tanah yang sekarang di bangun Tanean Lanjeng,” ucap Divo Kurniawan Kayadi, Ketua LBH Nusantara sebagai kuasa hukum dari ahli waris.

Menurut Divo, keluhan bahkan protes dari keluarga ahli waris sudah sering dilakukan, namun sampai hari ini, bahkan sampai bangunannya berdiri dengan gagahnya itu, tidak ada respon sama sekali, baik dari pihak BPWS yang bertanggung jawab dalam hal ini, ataupun dari pihak Desa Pangpong, sehingga perwakilan ahli waris meminta bantuan kepada LBH Nusantara.

“Protes sudah sering dilakukan, bahkan setiap ahli waris menancapkan papan nama, bahwa tanah tersebut tidak pernah di jual, tidak sampai sehari papan tersebut sudah hilang, entah siapa yang membuangnya,” keluh mantan aktivis GMNI ini.

Baca Juga:  Hari PAHLAWAN: Perempuan Dan Perannya Dimasa Pandemi

Lebih lanjut, LBH Nusantara berkometmen akan terus memperjuangkan hak warga yang telah dicaplok seenaknya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sampai menemukan titik terang siapa yang bermain dibalik pencaplokan tanah warga ini.

“Ini hanya langkah awal, semua alat bukti sudah dipegang, kita persiapkan nanti jalur hukum, kalau diperlukan,” imbuhnya

Disatu sisi, Pihak ATR/BPN Bangkalan yang diwakili bagian Kepala Seksi Infra Struktur Pertanahan, Eric Hosta Mella, ST., Ms mengilak ketika para awak media menanyakan terkait permasalahan yang disampaikan oleh LBH Nusantara, dengan alasan laporan yang masuk akan dikaji terlebih dahulu, namun ketika didesak, ia mengakui bahwa pihak BPWS pernah mengajukan pembebasan lahan rest area Suramadu sisi Madura.

“Kalau tanah yang dipermasalahkan kami tidak tahu, tapi secara keseluruhan di rest area Suramadu iya, karena BPWS sudah mengadakan pengadaan tanah dan di sertivikasi,” ucapnya singkat

Reporter: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.