jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Selama Sebulan, Polres Bangkalan Berhasil Amankan 69.93 Gram Sabu, 2 Butir Ekstasi

Kamis, 13 Agustus 2020 | 3:26 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 421

BANGKALAN – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan kembali rilis hasil tangkapan selama sebulan, mulai dari 2 Juli sampai dengan Agustus 2020, kali ini Pimpinan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ekstasi, Kamis (13/8/2020).

Dalam Rilisnya, Pria asal Sidoarjo ini menyampaikan bahwa, dalam sebulan, pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus dengan jumlah tersangka 15 orang.

“Dari penangkapan dan pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 69.93 gram sabu-sabu dan 2 butir ekstasi,” Ucapa AKBP Rama

Dari 69.93 gram sabu, tangkapan basar terjadi pada tanggal 2 Juli 2020 yang terjadi di daerah Parseh Kecamatan Socah Bangkalan dengan tersangka Subaidi bin Jatim dengan barang bukti (BB) sebanyak 23 gram sabu-sabu.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 20 tahun penjara,” imbuhnya

Baca Juga:  Kajari Serta Kasi Pidum Bangkalan Anggap Biasa Keteledoran Jaksa Dalam Copy Paste Tuntutan

Kasat Narkoba Polres Bangkalan menambahkan, 14 kasus dengan 15 orang tersangka hasil tangkapan dari bulan Juli sampai Agustus juga merupakan hasil tangkapan dari 3 Polsek, Polsek Kamal, Polsek Sepulu dan Polsek Arosbaya.

“Terimakasih buat polsek-polsek yang telah bekerja sama ungkap penyalahgunaan narkoba,” Ucap Iptu. Iwan Kusdiyanto, Kasat Narkoba Polres Bangkalan

Reporter: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.