jurnalmadura.com, BANGKALAN – Dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, petugas gabungan yang di Pimpin Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, perwakilan Sekretariat Daerah, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829, SUBDENPOM V, Satsabara Polres Bangkalan, Satintelkam Polres Bangkalan, Bea Cukai Madura serta Bagian Administrasi Perekonomian Setda Bangkalan, Senin (15/05/2023).
Dalam kegiatan operasi pasar bersama ini diketahui di gelar di Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan sasaran pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu serta pita cukai bekas.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan operasi bersama untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan yang dibantu dari pihak bea dan cukai Madura serta APH,” Terang Kasatpol PP Bangkalan, Rudianto kepada awak media
Dari Operasi bersama ini lanjut Rudianto, tim gabungan telah berhasil menyita beberapa sampel merek rokok tanpa cukai diantaranya Euro Gold, 86 SP, dan SEVEN 7.
“Rokok yang sudah kita sita nantinya akan menjadi barang bukti dan akan di musnahkan,” Katanya
Lebih lanjut menurut pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Kependudukan Bangkalan ini menerangkan, bahwa bagi toko-toko yang kedapatan menjual rokok ilegal akan mendapat teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual lagi.
“Untuk para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Madura langsung memberikan surat peringatan dan mengisi form berita acara,” Jelasnya
Sesuai dengan UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan Hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. (Adver/Redaksi)