jurnalmadura.com, BANGKALAN – Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan kembali menggelar sosialisasi tentang Undang-undang 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai dan peredaran rokok ilegal di depan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), pada Senin (29/5).
Sosialisasi yang bertema “Taat mengikuti peraturan sebagian dari iman” ini diikuti oleh ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum UTM dan dihadiri oleh Dekan FH UTM, DR. Erma Rusdiana, SH, MH.
Sementara dari Kantor Bea Cukai Madura sendiri hadir Tesyar Pratama dan Zainal Alim, Sekretariat DBHCT Bagian Perekonomian Setda Bangkalan. Sementara dari Satpol PP Bangkalan diwakili oleh Hasbullah, SH, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bangkalan.
Menurut Hasbullah, Sekretaris Satpol PP Bangkalan, sosialisasi ini diadakan untuk mencegah penggunaan dan peredaran rokok ilegal tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai kadaluarsa di kalangan Mahasiswa.
“Mahasiswa ini kan objek pemasaran potensial di kalangan para pengusaha rokok ilegal ini. Jadi penting untuk dipahamkan bagaimana cara menyelamatkan uang pajak Negara dengan menaati peraturan perundang-undangan yang ada.”) kata Hasbullah.
“Dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal akan membantu pemerintah untuk mengeliminir peredaran rokok ilegal, setidaknya dikalangan Mahasiswa itu sendiri.” tambahnya.
“Syukur-syukur mereka (Mahasiswa red.) bisa membantu mensosialisasikan kampanye anti rokok ilegal ini dikalangan masyarakat luas.” imbuhnya.
Hasbul, sapaan akrab Sekretaris Satpol PP Bangkalan itu, berpendapat bahwa mahasiswa menjadi sasaran utama perdagangan dan peredaran rokok ilegal ini karena beberapa faktor.
“Pertama karena tidak membayar pita cukai, maka harga rokok illegal ini bisa ditekan jauh lebih murah dibandingkan rokok-rokok yang membayar kewajiban pajak kepada pemerintah.” jelas Hasbul.
“Otomatis, daya saing rokok ilegal ini di kalangan mahasiswa menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan rokok-rokok yang berpita cukai.” imbuhnya.
“Oleh karenanya, selain pendekatan hukum, maka dalam sosialisasi di depan Mahasiswa kali ini, kami juga melakukan pendekatan agama.” cetus Sekretaris Satpol PP Bangkalan itu.
“Bahwa mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku (UU 39/2007) merupakan sebagian dari iman, menjadi tema utama kami dalam sosialisasi anti rokok illegal kali ini.” pungkasnya. (Redaksi)