BANGKALAN – Ditengah Pandemi Covid-19, jajaran Kepolisian Resort Bangkalan Madura Jawa Timur berhasil meringkus 4 pelaku kejahatan jalanan atau curanmor, hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam rilis live streaming di halaman Mapolres Bangkalan, Jumat (17/4/2020).
Dalam rilisnya, AKBP Rama Menjelaskan bahwa ke 4 tersangka yang berhasil diringkus tersebut meliputi 2 orang merupakan sindikat dan 2 lainnya terputus atau bermain perorangan.
“Ke 4 pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap di 8 TKP dengan barang buktinya,” ucap Kapolres
Menurut Rama, 2 tersangka yang diamankan di daerah Kecamatan Kokop dengan barang bukti 3 unit sepeda motor termasuk kendaraan yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatan.
“Tersangka ini sempat diamankan oleh warga setempat dan waktu itu tim juga berhasil mengamankan 1 tersangka,” katanya
Selanjutnya tim juga mengamankan tersangka di daerah Pangeranan Kecamatan Bangkalan dan disaat akan dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur, sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dibagikan kaki tersangka.
“Tersangka yang ditangkap di Pangeranan ini melakukan kejahatan pada tanggal 7 Maret yang lalu, dimana warga dihimbau untuk berdiam diri di rumah, tapi tersangka malah melakukan kejahatan pencurian bermotor,” tandas Rama.
Curanmor tersangka A (23) asal Ds Mandung Kecamatan Kokop, M (17) asal Ds. Mandung Kecamatan Kokop, S (50) asal Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan, M (29) asal Ds. Ketengan Kecamatan Kwanyar , dan barang bukti yang diamankan, 5 unit sepeda motor, 1 baju warna hitam milik tersangka, serta 1 unit HP Oppo A3, Kemudian tersangka melanggar KUHP 338 dan 363.
Reporter: Mahallil