jurnalmadura.com, BANGKALAN – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta mantan Istri Kepala di Bangkalan terpaksa harus berurusan dengan pihak aparat, hal itu lantaran Miliaran uang PKH yang harusnya sampai ke penerima, dia ambil sendiri.
Penyalahgunaan dana PKH itu dilakukan dari 2017 sampai dengan 2021 dengan cara semua kartu penerima bantuan PKH di pegang oleh tersangka MZ ( Pendamping PKH) dan SU (Istri mantan Kepala Desa Kelbung).
“Jadi semua kartu PKH diambil dari penerima sebenarnya dan dicairkan sendiri oleh kedua tersangka,” Terang Dedy Franky, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa (28/6/2022).
Menurut Dedy, kerugian negara yang disebabkan kedua tersangka tersebut mencapai 2 Miliar dengan jumlah penerima di Desa Kelbung Kecamatan Galis sebanyak 300 orang penerima PKH.
“Kedua tersangka langsung di tahan di Rutan Surabaya Cabang Kejati,” Katanya (Mahallil)