BANGKALAN – Himbauan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI terkait PPKM mikro dan pemberlakuan jam malam, langsung di tanggapi oleh Pemkab Bangkalan melalui Rapat Kordinasi (Rakor) yang dilakukan di Pendopo Agung Bangkalan.
Bupati Bangkalan, R.A Latif Amin Imron menyampaikan bahwa akan diberlakukan batasan jam operasional bagi rumah makan dan operasi yustisi untuk menghimbau masyarakat supaya disiplin protokol kesehatan (Prokes).
“Ada batasan-batasan jam operasional yang nantinya akan disosialisasikan oleh Dinas Pariwisata dan Kominfo. Juga penertiban operasi yustisi yang harus digalakkan,” ujarnya, Selasa (29/06).
Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus corona Covid-19.
Beberapa kriteria wilayah ini mulai dari wilayah berisiko :
1. Zona Hijau (Tidak Terdampak)
2. Zona Kuning (Risiko Rendah)
3. Zona Orange (Risiko Sedang)
4. Zona Merah (Risiko Tinggi)
Saat ini Kabupaten Bangkalan berada di antara zona ketiga dan keempat, sehingga penanganan Covid-19 menjadi atensi khusus dari Pemerintah pusat dan Pemprov Jatim.
“Jadi Bangkalan ini masuk kategori zona tiga, yang penerapannya ini hampir sama dengan zona empat. Kegiatan PPKM mikro ini yang selalu ditanyakan oleh pemerintah pusat dan Jawa Timur,” ungkap Bupati Bangkalan.
R.A Latif menghimbau penanganan Covid-19 di Bangkalan membutuhkan peran dan dukungan dari segenap masyarakat, tidak hanya dari Pemerintah dan TNI-POLRI saja.
Reporter: Dimas
Editor: Mahallil