BANGKALAN, jurnalmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait optimalisasi penyerapan pajak dan retribusi daerah.
Nota kesepahaman kerja sama secara langsung ditandatangani oleh Pj. Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie, M.Si bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Suhartono, S.H, M.H di Pendopo Agung Bangkalan, Rabu 23 Oktober 2024.
Dalam sambutannya PJ. Bupati Bangkalan mengatakan bahwa penandatangan MoU merupakan tindak lanjut dari dari nota kesepahaman (MOU) sebelumnya yang telah berakhir pada tanggal 23 januari 2024.
Sedangkan untuk tujuannya, Pj. Bupati mengatakan kerja sama ini adalah bentuk kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Kejaksaan untuk meningkatkan efektivitas penagihan dan optimalisasi pajak dan retribusi di Kabupaten Bangkalan guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Pj
“Upaya peningkatan penyerapan pajak dan retribusi ini sangat penting untuk mendukung program pembangunan daerah. Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri diharapkan dapat membantu Pemkab dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Kejari Bangkalan menambahkan, dengan adanya MoU ini, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum dalam proses penagihan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. “Kami siap membantu Pemkab Bangkalan agar proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih maksimal,” ungkapnya.
Kerja sama ini juga mencakup penyediaan pendampingan hukum, sosialisasi, serta edukasi bagi para wajib pajak dan petugas yang terlibat dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar lembaga dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi, yang akan berdampak positif pada pembangunan Kabupaten Bangkalan ke depan.
Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati juga memberikan penghargaan pada tiga camat yakni Camat Modung, Camat Sepuluh dan Camat Konang sebagai bentuk apresiasi atas capaian PBB P2 diatas 50 persen dan 48 kepala desa yang melunasi PBB P2 tahun 2024. Tidak hanya itu saja PJ. Bupati juga memberikan penghargaan. (Ref/Mhal)