jurnalmadura.com, BANGKALAN – Pilkades serentak tahap II di Kabupaten Bangkalan kembali bergejolak, kali ini Masyarakat Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Kamis (30/04/2023).
Puluhan masyarakat desa Morombuh tersebut tidak terima atas kesewenang-wenangan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) desa setempat karena dianggap telah menzalimi salah satu calon Kepala Desa Morombuh yakni Muhammad Imron Tohir.
Yodika Saputra, salah satu kuasa hukum Muhammad Imron Tahir menjelaskan, P2KD Desa Morombuh sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Dalam penjelasannya, pria yang biasa dipanggil bung Yodika ini menjelaskan bahwa kliennya digugurkan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi yang diadakan di Kampus UTM Madura beberapa waktu yang lalu, alasan yang disampaikan P2KD, karena klien kami tidak mempunyai pengalaman bekerja di pemerintahan.
“Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan P2KD, sebelum Uji Kompetensi, klien kami dinyatakan memenuhi syarat dan bukti berkas pengalaman kerja sudah ada di Panitia sehingga bisa melanjutkan ke tahap terakhir yaitu Uji Kompetensi, tapi setelah Uji Kompetensi selesai, klien kami di batalkan dengan alasan tidak mempunyai pengalaman kerja, ini sudah tidak benar,” Terang Yodika
Menurut Yodika, seharusnya Panitia dalam hal ini P2KD Desa Morombuh, bersikap netral dan benar-benar melaksanakan tugas Pilkades sesuai dengan Perbup yang ada, kalau Panitia sudah tidak menjalankan Perbup maka seharusnya Bupati Bangkalan bisa memberhentikan P2KD tersebut.
“Kami akan bertahan di Pemkab sampai ada kepastian dari PLT Bupati atau yang berwenang, jangan sampai di bawah tidak kondusif karena ulah P2KD yang se mena-mena,” Harapnya
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto menjelaskan, bahwa pihaknya akan segera menindak lanjutin laporan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Morombuh, ia menjamin kalau semua keluhan atau laporan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh P2KD akan di fasilitasi dan ditindak lanjuti.
“Kami minta waktu untuk memanggil pihak P2KD serta Camat terkait, untuk mengklarifikasi kejadian ini, kalau memang nanti ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia, kami akan memberikan rekomendasi, kalau tidak mengindahkan, tentunya nanti akan ada punishment,” Terang Rudi. (Redaksi)