BANGKALAN – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Moh Hosen (salah satu aktifis di Kabupaten Bangkalan) sudah memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (3/6/2020).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan itu, JPU menuntut Moh Hosen 6 bulan penjara dengan membayar uang perkara sebesar Rp. 5.000.00, (lima ribu rupiah).
Dalam salinan tuntutan yang diberikan pihak JPU kepada Moh Hosen usai menggelar sidang dengan nomer reg perkara : 08/BKL/01/2020, terlihat ketidak profesionalan pihak Jaksa Penuntut Umum, diantaranya :
” Moh Hosen dituntut menggunakan pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Diambil dari isi tuntutan JPU
Kemudian hal yang memberatkan terdakwa disebutkan dalam salinan tuntutan itu.
“Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pembinaan generasi muda terhadap pemberantasan narkoba,” isi salinan tuntutan JPU dalam kasus UU ITE.
Bahkan tidak kalah ngerinya dengan yang di atas, dalam salinan tuntutan itu juga menjelaskan.
“Hasil pemeriksaan sampel/contoh barang bukti secara Laboratories dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 11549/NNP/2019 tanggal 16 desember 2019, yaitu : 1 plastik klip isi sabu dalam bungkus klip kecil berat netto 0,115 gram……………….,” Diambil dari isi tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa.
Moh Hosen, selaku terdakwa dalam kasus UU ITE ini merasa janggal setelah menerima salinan tuntutan dari pihak Jaksa.
“Ini sepertinya kasus saya dipaksakan kalau melihat salinan ini,” kata Hosen singkat
Reporter: Mahallil