jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Melalui Program DBHCT, Diskominfo Kabupaten Bangkalan Terus Galakkan Bangkalan Bebas Rokok Ilegal

Rabu, 22 Juni 2022 | 12:35 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 368

jurnalmadura.com, BANGKALAN – Semangat memberantas peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur terus di galakkan, baik melalui Kegiatan Penyuluhan, Sosialisasi bahkan operasi rokok ilegal dengan semangat “GEMPUR ROKOK ILEGAL”.

Tahun 2022 ini, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang diterima oleh dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangkalan menggelar empat kali kegiatan dalam sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan.

Empat kegiatan dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan yang dilaksanakan Diskominfo meliputi, 2 Kali Pertunjukan Rakyat, 1 kali sosialisasi untuk Mahasiswa, kemudian Talk Show yang akan diisi langsung oleh Bupati Bangkalan.

“Kita sudah mulai Pertunjukan Rakyat selama dua hari ini, dengan segmen penonton yang berbeda, hari pertama Perwakilan dari SMA, hari kedua Masyarakat umum,” Ucap Kepala Diskominfo Kabupaten Bangkalan, Agus Zein, Selasa (21/6/2022).

Suasa

Suasana Pelaksanaan Pertunjukan Rakyat dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal

Agus Zein berharap, dengan gencarnya sosialisasi pencegahan rokok ilegal ini, masyarakat bisa memahami bahwa rokok ilegal ini memang secara aturan perundang-undangan di larang, sehingga harus dihindari.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bangkalan Apresiasi Capaian WTP Yang Diraih Kabupaten Bangkalan

“Mudah-mudahan dengan seringnya kita melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan rokok ilegal ini, memberikan kesadaran terhadap masyarakat, insya Allah lambat laun, peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Bangkalan bisa dikendalikan,” Harapnya

Informasi dari Beacukai Madura, bahwa untuk Kabupaten Bangkalan sejauh ini masih dalam kategori tempat distribusi rokok ilegal, sehingga perlu dilakukan pencegahan-pencegahan, lebih-lebih masuknya rokok ilegal ke Kabupaten Bangkalan.

“Dari data yang kami dapat, Bangkalan ini hanya sebatas tempat pemasaran rokok ilegal, belum ada industri atau home industri rokok ilegal,” Terang Fungsioner Cukai Madura, Tesar Pratama. (Advertorial)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.