BANGKALAN – Dalam rangka penegakan Inpres no 6 tahun 2020 serta Perbub Bangkalan no 63 tahun 2020, dalam upaya memberantas penyebaran Covid-19 (tentang penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker), khususnya di Kabupaten Bangkalan, Polres, Kodim 0829 serta SatpolPP Kabupaten Bangkalan, mulai gelar razia warga yang tidak memakai masker.
Razia yang dimulai dari pukul 09.45.WIB, rombongan Kapolres Bangkalan langsung menuju Pasar Pecinan yang ada Utara Alun-alun Bangkalan dengan menyisir baik para PKL, Pedagang Emas ataupun pengunjung.
“Hari ini kita kembali melakukan upaya penegakan disiplin dalam penggunaan masker, Alhamdulillah secara umum kesadaran warga sudah cukup baik,” Ucap AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K.,M.H.,M.Si Kapolres Bangkalan. Jumat (28/8/2020)
Hari ini, kata pria asli Sidoarjo ini, penegakan disiplin termasuk penegakan hukum atau sanksi sosial bagi warga yang abai tidak memakai masker akan didata, sehingga petugas mengetahui warga yang sering abai.
“Tadi ada yang sudah kita berikan tindakan ditempat, ada yang Push Up, menyayikan lagu Indonesia raya, membacakan Pancasila,” terang Rama
Menurut Rama, petugas gabungan ini akan terus melakukan razia, baik siang ataupun malam, sehingga bagi masyarakat yang sudah ketangkap dan dilain hari ketangkap lagi, akan diberikan tindakan yang lebih serius.
“Kalau masih ada yang ketangkap lagi dilain hari, akan kita berikan tindakan kerja sosial, baik di Makam, Masjid ataupun di tempat fasilitas umum lainnya,” tutupnya.
Reporter: Mahallil