BANGKALAN – Rencana Pembebasan lahan yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) di kawasan kaki jembatan Suramadu sisi madura tidak berjalan mulus, hal itu lantaran, ada pihak ahli waris yang mempersoalkan keberadaan tanah seluas 668 meter.
Diktahui, tanah seluas 668 meter itu milik (alm) H. Siti Arifin yang kemudian diwariskan kepada anaknya Muslimin dan Khoirul Anam, namun pada tahun 2015 muncul sertifikat dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 00762 atas nama (alm) Muzakki (mantan Kadinkes Bangkalan) yang saat ini dibalik nama kepada istri dan anak anaknya Muzakki.
Kini ahli waris menggugat, pemilik sertifikat (Istri dan Anak-Anak Muzakki.red) tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, dan sudah memasuki tahapan putusan.
Muslimin dan Khoirul Anam, sebagai ahli waris melalui tim kuasa hukum penggugat, Rudolf Ferdinand Purba Siboro SH, MH. melakukan pres rilis usai sidang di PN Bangkalan, Rabu (26/8/2020)
Rudolf kuasa hukum penggugat, merasa yakin pihaknya akan memenangkan gugatan di PN Bangkalan, karena fakta-fakta yang dibeberkan oleh kuasa hukum tergugat diragukan keabsahannya.
“Tanah itu seharusnya jatuh pada ahli waris, sebab kliennya memiliki bukti kuat seperti dokumen Negara,” paparnya.
Rudolf juga membeberkan beberapa hasil fakta persidangan yang telah berjalan, Pertama, tidak ada satupun bukti jual beli atas tanah tersebut oleh tergugat. Kedua penerbitan Letter C pada tahun 1994 bertentangan dengan aturan hukum yang ada.
Ketiga jual beli apabila dilakukan oleh pemerintah desa harus mengacu kepada undang undang.
Jadi kata Rudolf mengacu pada peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961, akta jual beli tidak boleh dilakukan oleh kepala desa tapi harus pejabat atau PPAT yang ditunjuk oleh negara.
“Lucunya lagi, dalam kasus ini tidak ada satupun saksi di desa tersebut yang mengetahui jual beli tanah ini dan berdasarkan letter C yang ada, tanah tersebut sudah tercoret di buku besar desa dengan status dijual,” ungkapnya.
Reporter: Mahallil