jurnalmadura.com, BANGKALAN – Setelah heboh dengan pemberitaan kasus dugaan penyelewengan APBDes tahun 3019 Desa Klapayan Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur yang saat ini ditangani pihak aparat penegak hukum (APH) Polres Bangkalan, dan kemudian menjadi bola liar.
Tidak mau berlarut-larut, pihak pemerintah desa (Pemdes) Klapayan kemudian menunjuk Risang BW untuk menjadi kuasa hukum dalam proses hukum yang saat ini dijalani.
Menanggapi kasus yang ditanganinya, Risang BW sebagai kuasa hukum Pemdes Klapayan menjelaskan, setelah mempelajari kasus yang menimpa kliennya itu, menurut Risang, kasus ini terlalu banyak di dramatisir bahkan ada banyak kejanggalan melihat proses dari awal yang dilakukan oleh pihak APH Polres.
“Pihak Kepolisian belum mengatakan siapa pelapornya, ini apa laporan tertulis, apa cuman ngobrol-ngobrol biasa, ini masih belum jelas, tapi dari beberapa informasi yang saya dapat, ada oknum LSM yang sekaligus nyambi jadi wartawan yang tempat tinggal di Kecamatan Socah,” Terang Risang di hadapan para awak media, Minggu (10/4/2022)
Lebih jauh dari itu, lanjut Pria dengan khas rambut panjangnya ini, pihak APH dalam hal ini Kepolisian Bangkalan sampai detik ini belum meminta keterangan pihak pelapor.
“Ini kan aneh, jadi seolah-olah terlapor ini prosesnya sudah tersangka, bahkan ada gambar terlapor yang seolah-olah sudah di tahan dengan tangan terborgol, ini sudah di framing sedemikian mungkin, padahal kan hanya pemanggilan saksi,” Jelasnya
Keanehan lain, kata Risang, Ada dokumen yang seharusnya itu menjadi dokumen polres, ini malah menyebar kemana-mana, sehingga disalah gunakan, di buat caption yang tidak benar.
“Ada foto saat pihak kepolisian mengantar surat pemanggilan, ini kan seharusnya hanya dokumen polisi, tapi kenapa sampai menyebar kemana-mana, ini siapa yang menyebarkan,” jelasnya
Diakhir rilisnya, Risang berharap, APH harus berhati-hati dalam menangani kasus ini, karena dalam pandangannya kasus yang ditanganinya ini terlalu erat bermuatan politik desa. (Mahallil/Jadi)