jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kejaksaan Negeri Bangkalan Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Terbanyak Rokok Ilegal

Rabu, 30 Agustus 2023 | 5:04 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 524

BANGKALAN, jurnalmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana, hasil Perkara tahun 2023, Kamis (31/8/2023).

Pada pemusnahan kali ini, terbanyak barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara cukai atau rokok ilegal yang mencapai 2.880.000 batang, ada juga narkotika jenis sabu-sabu dan dan ratusan botol minuman keras jenis arak.

“Semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi usai menggelar pemusnahan dihalaman kantor Kejaksaan.

Pemusnahan barang bukti kali ini, merupakan pemusnahan kedua kalinya yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Bangkalan, dan perkara yang sudah inkrah putusan pengadilan.

“Rokok-rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang semuanya berjumlah 2.880.000 ini merupakan barang bukti hasil sitaan Kejari Bangkalan sejak Januari hingga 30 Agustus 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara disiram air yang dipimpin langsung oleh Kajari Bangkalan Fahmi, pejabat Bea Cukai Madura, perwakilan Polres dan Pemkab Bangkalan.

Baca Juga:  Di Hadapan Bupati Bangkalan, Presiden PKS Berharap, Bupati Membukakan Jalan Bagi Kader PKS Duduk Di DPR RI Dapil Madura

“Pemusnahan di sini hanya simbolis dan selanjutnya akan dilakukan penimbunan di tempat pembuangan sampah di Arosbaya,” ujarnya.

Kajari menjelaskan barang bukti yang disita petugas dari operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Kejari bersama Bea Cukai Madura dan Pemkab Bangkalan selama ini bukan hanya rokok ilegal, tetapi juga kendaraan bermotor jenis truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

“Untuk truknya sudah dikembalikan pada pemiliknya, ada juga uang yang disita sebanyak Rp1,5 miliar. Kalau tersangkanya sudah ditahan, divonis satu tahun penjara,” ucap dia. (Mhal/Red)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.