BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan penangkapan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kambing etawa, Syamsul Arifin, Mantan Kepala BPKAD Bangkalan. Penjemputan paksa dilakukan di kediaman terdakwa, Jl. Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh Bangkalan.
Penangkapan dilakukan dalam tempo 5 bulan paska putusan ditetapkan Mahkamah Agung (MA) pada Januari lalu (29/1) dan setelah dilakukan surat panggilan kedua kepada terdakwa.
Kejari Bangkalan melalui Kasi Intellijen, Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan non-reaktif saat tes rapid antibodi sebelum di arahkan ke rumah tahanan (rutan) lapas Bangkalan.
“Untuk penahanan, langsung dilakukan tes kesehatan rapid antibodi, dan dinyatakan oleh tim medis bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat non reaktif. Jadi layak untuk dibawa ke rumah tahanan negara yaitu di lapas Bangkalan,” ujarnya, Senin (10/5).
Sedangkan terdakwa kedua, Mulyanto Dahlan, Mantan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) tidak ada ditempat saat penjemputan paksa hari ini, Senin (10/5) sekira pukul 09.30 WIB.
“Saat dilakukan penjemputan, yang bersangkutan (Mulyanto Dahlan) tidak ada di tempat. Untuk saat ini masih dilakukan pemanggilan ketiga,” ungkap Putu Arya.
Jika yg bersangkutan tidak mengindahkan dan tetap mangkir, maka akan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Hingga saat ini Kejari Bangkalan belum mengetahui keberadaan terdakwa kedua, Mulyanto Dahlan.
Reporter: Dimas
Editor: Mahallil