jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kasus Pemerkosaan Santriwati, Oknum Kiai Di Bangkalan Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara

Senin, 24 Mei 2021 | 8:06 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 641

BANGKALAN – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum kiai terhadap santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Blega akhirnya mendapat putusan siang ini, Senin (24/5) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Kejadian bermula saat korban Siti Mubaroh masih berusia 16 tahun, pelaku berinisial KH. MT menyalurkan hasrat nafsu birahi dengan modus yang digunakan pelaku yakni dengan memaksa korban, karena merupakan santri di sebuah pondok pesantren yang diasuhnya.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa lebih dari 1 kali, pada saat korban masih anak-anak (2016) kemudian setelah korban dewasa (2019),” ungkap hakim Maskur Hidayat SH MH, Senin (24/05).

Melalui putusan hakim atas pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena pada kejadian di tahun 2016, korban masih tergolong anak-anak. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara.

“Pemerintah sangat memperhatikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Ini menjadi perhatian bagi aparatur hukum maupun masyarakat. Hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” lanjut Maskur Hidayat.

Baca Juga:  Hari Jadi Bangkalan Ke- 492, Kepala Dinas PRKP Haqqul Yakin, Pj Bupati Bangkalan Akan Membawa Bangkalan Lebih Baik

Setelah putusan ditetapkan, terdapat waktu 7 hari pertimbangan, untuk menerima atau mengajukan upaya hukum dari pihak terdakwa maupun penuntut hukum.

“Dalam hal ini kita masih diskusi dan akan mempelajari lebih dalam baru kita akan menentukan apakah akan banding atau sikap hukum yang lain,” ucap kuasa hukum terdakwa, Miftachul Khoir.

Reporter: Dimas
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.