jurnalmadura.com, BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melaksanaan penyitaan terhadap Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah percaton desa Petapan Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, Kamis (31/3/2022).
Pelaksaan Penyitaan tanah percaton tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan, Nomor: 175/Pen.Pid/2022/PN.BKL, tertanggal 30 Maret 2022 dengan surat perintah Penyitaan Nomor: PRINT-501/M.5.38/FD.1/03/2022, tertanggal 28 Maret 2022.
“Penyitaan tanah percaton ini dalam kasus korupsi jual beli tanah Percaton dengan tersangka MS (Mantan Kepala Desa Petapan),” Terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan Dedi Franky, dalam Rilisnya, Kamis (31/3/2022).
Menurut Dedi, kasus jual beli tanah Percaton yang dilakukan oleh MS dengan cara merubah atau merekayasa surat asal usul tanah sehingga menjadi perseorangan dan di terbitkan sertifikan atas nama pembeli.
“Dari kasus ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengalami potensi kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4 Milliar lebih,” Tetang Dedi
Adapun rincian tanah kas desa atau percaton yang disita Kejaksaan Negeri Bangkalan, meliputi: Tanah seluas 1280m dengan NIB. 00158 SHM No. 100 ( kohir 517 ) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu.
Tanah seluas 1575m NIB. 00159 SHM No. 103 (kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan suramadu, serta tanah seluas 4360m NIB. 00188 SHM No. 110 (kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan. (Mahallil)