jurnalmadura.com, BANGKALAN – Dana Desa (DD) yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat memakan korban, kali ini korban dana Milliaran rupiah tersebut menimpa seorang Camat dan Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan tersangka terhadap AA (Camat Tanjung Bumi) dan MR (Kepala Desa Tanjung Bumi) dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021.
“Tadi pagi kita panggil sebagai saksi dan setelah dimintai keterangan, akhirnya tim penyidik kejaksaan menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” Terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedy Franky. SH, saat menemui para awak media, Selasa (28/6/2022).
Menurut Dedy, modus yang dilakukan tersangka MR yaitu, mengurangi Volume pekerjaan fisik, bahkan menurutnya dari kegiatan fisik tahun anggaran 2021 dan 2022 ada kekurangan volume, sehingga untuk sementara ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta).
“Untuk saudara AA disangkakan penyalahgunaan wewenang, karena camat berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan evaluasi dalam penyaluran dana desa, tapi kenyataannya itu tidak dilakukan,” Terangnya. (Mahallil)