jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kasasi Ditolak, Aktivis LSM Di Bangkalan Resmi Ditahan Selama 5 Bulan

Rabu, 18 November 2020 | 11:38 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 721

BANGKALAN – Berakhir sudah perjuangan Musleh asal desa Tlagah Kecamatan Galis Bangkalan Seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bangkalan untuk tetap menghirup udara bebas, pasalnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak Kasasi yang diajukan terpidana.

Choirul Arifin, Kepala seksi pidana umum (kasi pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan mengatakan, bahwa eksikusi terpidana hari ini atas nama Musleh berdasarkan surat dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi Musleh.

“Kasasi yang diajukan Musleh ditolak dengan alasan bahwa hukuman yang dijatuhkan ke terpidana di bawah satu tahun,” Terang Choirul Arifin saat ditemui di kantornya, Selasa (17/11/2020).

Sebelumnya lanjut pria asal Sampang ini, Pangadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan hukuman kepada terpidana terkait kasus penyerobotan tanah selama 3 bulan kurungan, namun terpidana tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

“PT Jawa Timur malah menjatuhkan hukuman kurungan lebih tinggi, yakni 5 bulan hukuman,” Kata choirul

Baca Juga:  KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Sampai Ruang Sekda Bangkalan

Lagi-lagi terpidana tidak puas dengan putusan PT Jatim, sehingga terpidana mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI sebagai upaya terakhir untuk menghirup udara bebas.

“MA menolak kasasi yang diajukan Musleh dengan pertimbangan ancaman pidananya tidak sampai 1 tahun, ” Tutup Choirul

Diketahui, Musleh dituntut dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Sebelum dibawa ke rutan Bangkalan, pihak kejaksaan negeri Bangkalan terlebih dahulu melakukan rapid test kepada Musleh dengan hasil non reaktif.

Reporter: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.