BANGKALAN – Puluhan pengelola parkir mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, mereka melakukan audiensi tentang penerapan parkir berlangganan dengan Komisi A DPRD dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan.
Penerapan parkir berlangganan awalnya dicanangkan akan berlaku bulan April 2021, akhirnya mulai diterapkan pada tanggal 2 Juni 2021. Namun masih terjadi polemik antara pihak juru parkir (jukir) dan OPD terkait.
Menurut pihak jukir Bangkalan, penerapan parkir berlangganan akan merugikan para petugas parkir dan pengendara. Karena selain menimbulkan pengangguran baru, juga akan membuat bingung para pengendara.
“Karena yang diterapkan parkir berlangganan tidak merata, hanya di tepi jalan saja. Di sini bayar, di sana tidak, kan bingung masyarakat,” kata Umairi, mewakili keresahan jukir Bangkalan.
Menanggapi hal tersebut, wakil ketua komisi A, Ha’i Molabama menyampaikan, pihak Dishub sudah sering melakukan sosialisasi terkait dengan parkir berlangganan.
“Kalau menurut sebagian orang dirasa kurang, ya biasalah, itu hal yang manusiawi. Nanti akan kami kordinasikan dengan OPD terkait, untuk sosialisasi lebih gencar lagi,” ujarnya, Jum’at (04/06).
Namun demikian, Kepala Dishub Bangkalan Muawi Arifin menegaskan, penerapan parkir berlangganan akan tetap dilanjutkan sesuai Perbup Nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan parkir.
“Kita membuka ruang untuk membangun komunikasi (dengan jukir). Sesuai dengan kesepakatan bersama dan dengan regulasi yang ada, penerapan parkir berlangganan tetap berlanjut,” pungkasnya.
Reporter: Dimas
Editor: Mahallil