BANGKALAN – Kerugian Negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur hingga 15 miliar.
Kasus tersebut di duga dilakukan BUMD Bangkalan dalam penyertaan modal kepada PT. Tanduk Majeng periode tahun 2020-2021 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan Chandra Saptaji, melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana dalam rilisnya menjelaskan kasus tersebut kini sudah naik ke penyidikan.
“Kami menyatakan perkara tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya, Jum’at (7/5/2021).
Hingga kini kasus dugaan tindak pidana BUMD tersebut merupakan penyidikan umum sehingga tersangka masih belum bisa ditetapkan.
“Adapun kerugian Negara dari kasus tersebut mencapai sekitar 15 M. Angka ini bisa saja kurang bisa saja lebih, nanti kita akan terus telusuri,” imbuh Putu.
Sementara itu Direktur Utama (Dirut) BUMD Bangkalan, Moh. Kamil enggan berkomentar perihal keterkaitan dengan PT. Tanduk Majeng dalam kasus tersebut.
“Mohon maaf mas saya gak bisa berkomentar,” tutupnya. (Redaksi)