BANGKALAN – Pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) di Pelabuhan Kamal sudah mulai diterapkan. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai dengan lokasi tempat tinggal. Berlaku selama 7 hari untuk akses keluar masuk wilayah Bangkalan.
Kepala Satuan Polisi Air (Satpolair) Bangkalan Iptu Arif Djunaedi mengatakan, masyarakat cukup menggunakan SIKM untuk bisa akses pelabuhan tanpa tes swab.
“Saya kira cukup itu saja, untuk mengeluarkan surat ini dasarnya memakai hasil rapid antigen yang negatif,” ujarnya, Selasa (22/06).
Syarat untuk membuat SIKM harus melampirkan hasil negatif tes antigen dan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitas pihak terkait.
Hingga saat ini, mayarakat yang menggunakan akses Pelabuhan Kamal ini menyumbang puluan calon penumpang yang reaktif. Dalam dua pekan ini mulai Senin (07/06), dari 2.129 calon penumpang yang melakukan tes swab antigen, ada sebanyak 40 orang yang reaktif.
Calon penumpang yang positif reaktif sudah dibawa ke ruang isolasi yang disiapkan pemerintah daerah. Dua orang dikirim ke Balai Diklat Bangkalan dan 38 orang lainnya dikirim ke Tol Gate BPWS Suramadu untuk di karantina.
Reporter: Dimas
Editor: Mahallil