BANGKALAN – Setiap tahun ada hak pekerja/buruh yang harus dipenuhi berupa tunjangan hari raya (THR). Tenaga kerja yang tidak mendapat sesuai ketentuan, bisa mengadukan ke posko pengaduan THR yang ada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangkalan.
Pemberian THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Masyarakat yang tidak mendapat haknya bisa langsung melakukan pengaduan. Posko pengaduan THR sudah mulai beroperasional sejak kemarin, Senin (26/4).
Disnaker Bangkalan melalui Kabid Hubungan Industrial, Dra. Sri Suhartini menjelaskan, walaupun melewati batas H-7 masih bisa diberikan toleransi.
“Kalaupun H-7 tidak bisa tersalurkan, masih diberi kesempatan. Tetapi harus tetap dibayarkan, intinya hak pekerja/buruh harus terpenuhi,” ujarnya, Senin (26/4).
Pihak Disnaker Bangkalan menyarankan pengaduan dan akan memfasilitasi jika tidak terjadi kesepakatan atau tidak terima dari pihak pekerja dengan pihak perusahaan.
“Silahkan pengaduan kesini, nanti kita selesaikan secara bersama. Kita fasilitasi untuk bisa menyelesaikan perselisihan itu. Jika sudah ada pengaduan, itu berarti sudah ada perselisihan hubungan industrial,” ujar Titin, sapaan akrabnya.
Perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif.
Reporter: Dimas
Editor: Mahallil