BANGKALAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan akhirnya menerapkan parkir berlangganan di lahan parkir tepi jalan. Penertiban berupa blokir jalan dilakukan bagi pihak pengelola parkir yang tidak menyetujui aturan parkir berlangganan.
Kepala Dishub Bangkalan Moawi Arifin mengatakan, upaya penerapan parkir berlangganan ini sudah dicanangkan kurang lebih sejak tahun yang lalu.
“Hasil keputusan parkir berlangganan ini cukup panjang, sekitar kurang lebih satu tahun, dan kita sudah melalui beberapa pertimbangan-pertimbangan untuk memutuskan itu,” ujarnya, Rabu (02/06)
Penetapan sistem honor untuk juru parkir sebesar Rp 1 juta per bulan. Pihaknya mengklaim sudah melakukan study banding dengan tiga kabupaten, yakni Banyuwangi, Lamongan dan Kabupaten Sampang.
“Sebenarnya sistem gaji Rp 1 juta pertimbangannya sudah matang, sudah mengkaji beberapa study banding. Itu Insyaallah sudah diatas tiga Kabupaten (Banyuwangi, Lamongan, dan Sampang),” ungkapnya.
Namum ada beberapa titik lokasi yang belum menyetujui aturan parkir berlangganan ini, alhasil Dishub Bangkalan melakukan monitoring dan penekanan terhadap jukir yang masih belum menyetujui penerapan parkir berlangganan tersebut.
“Kita kasih kesempatan tiga hari, kalau selama tiga hari tidak mengindahkan maka kami akan proses tahapan selanjutnya,” tambahnya.
Ditanya perihal dampak pemblokiran jalan yang menghambat laju ekonomi dan transportasi setempat, pihaknya menyatakan jika ada yang protes silahkan ditujukan ke pihak pengelola parkir.
“Ya protes ke juru parkirnya saja, kan itu (juru parkir) yang menghambat. Bukan kita, yang menghambat kan juru parkir. Jalan ini kan punya pemerintah yang harus di amankan, bukan pemilik pengelola parkir,” pungkasnya saat menertibkan jalanan di Pasar Pecinan Bangkalan.
Reporter: Dimas
Editor: Mahallil