jurnalmadura.com, BANGKALAN – Persoalan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di Bangkalan dinilai menyalahi kode etik tahapan pemilu. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bangkalan diduga tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan Panwascam.
Belum adanya pengumuman resmi, Bawaslu Bangkalan justru mengumumkan secara internal, sehingga sudah diketahui nama-nama yang lolos. Bahkan, Bawaslu sudah memasukkan nama-nama yang lolos itu dalam satu grup Whatsapp. Hal itu jelas salah prosedur dan menyalahi aturan tahapan pembentukan Panwascam yang telah ditetapkan Bawaslu RI.
Tak hanya itu, Bawaslu Bangkalan justru mengakui telah melakukan tes kesehatan terhadap 54 orang yang terpilih. Padahal, jadwal pengumuman calon peserta yang lolos belum dilakukan Bawaslu Bangkalan.
Tidak profesionalnya Bawaslu kabupaten Bangkalan dalam tahapan pemilihan dinilai cacat prosedur. Sebab, persoalan ini berbahaya terhadap proses demokrasi pada pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu, rekrutmen tersebut harus dihentikan, karena sudah menyalahi 12 asas penyelenggaraan pemilu.
“12 asas penyelenggara pemilu saja sudah dilanggar. Bagaimana memperoleh pemilu yang demokratis. Bahaya untuk proses Demokrasi ke depan bagi pemilu di kabupaten Bangkalan,” ungkap Yodika Saputra, Pengurus BPI KPNPA RI Bangkalan, Rabu (25/10/2022).
Menurutnya, laporan dari peserta telah masuk pada lembaganya. Proses rekrutmennya sudah tidak benar, ada unsur pelanggaran di dalamnya. Bahkan, cenderung ke arah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Soal group whatsaap itu mencerminkan sikap Bawaslu Bangkalan yang tidak berintegritas. Tentu, itu menyakitkan hati peserta Panwascam yang benar-benar punya kapasitas. Mereka merasa dirugikan atas tindakan Bawaslu Bangkalan yang seperti itu,” jelasnya.
Menurutnya, jika memang Tes Kesehatan perlu dilakukan, maka menunggu pengumuman terlebih dahulu. Bukan malah membuat group ‘whatsapp’ dan memasukkan nama-nama yang sudah disiapkan Bawaslu, sebelum diketahui calon yang lolos oleh publik. Anehnya, setelah selesai melakukan tes kesehatan, mereka mengakui telah melakukan tes kesehatan bebas narkoba pada 54 orang.
“Artinya 54 orang itu sudah dinyatakan lolos sebelum tahapan pengumuman. Namanya itu tidak jujur dan tidak adil. Kalau mau dites kesehatan, harusnya enam calon yang lolos tes tulis CAT itu. Bukan memilih berdasarkan kemauan Bawaslu sendiri. Sedangkan tanggal 24-25 itu Pleno penetapan calon Panwascam,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya akan melayangkan surat kepada Bawaslu RI dan DKPP terkait tindakan penyalahgunaan wewenang dan aturan yang dilakukan Bawaslu kabupaten Bangkalan. (Redaksi)