jurnalmadura.com, BANGKALAN – Tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 terus menuai kontroversi, bahkan banyak dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) 51 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan oleh oknum-oknum Panitia di tingkat desa (P2KD).
Bahkan, sudah menjadi konsumsi Publik dan ramai menjadi perbincangan di media sosial, bahwa gelaran Pilkades tahun 2023 kali ini, banyak P2KD yang melabrak aturan bahkan saat ini otoritas yang dibawah, bisa menakan otoritas yang di atas, (cuplikan video dalam Facebook Aktivis Bangkalan “Risang BW”).
Hal itu, seiring dengan banyaknya demo yang dilakukan para aktivis beberapa hari belakangan, baik yang dilakukan di tingkat Kecamatan bahkan di sampai ke Kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan, seolah tidak cukup untuk menegakkan Perbup Pilkades yang menjadi landasan P2KD dalam menggelar Pilkades serentak tahap II tahun 2023.
Dari banyaknya kasus pelanggaran Perbup yang diduga dilakukan oleh oknum P2KD menggugah banyak aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perbup (APP) 51 tahun 2022 untuk menggelar aksi demontrasi yang akan dilaksanakan besok, Senin hingga Rabu (3-5/04/2023) di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan.
Dari surat pemberitahuan yang dilayangkan ke Polres Bangkalan cq. Kasat Intelkam Polres setempat, terdapat lima gabungan kelompok aktivis dengan peserta kurang lebih 300 massa aksi.
Salah satu Koordinator aktivis, Abdurrahman Tohir, mengatakan bahwa, dirinya dengan para aktivis lainnya akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk menegakkan peraturan yang telah dibuat, serta bertindak tegas terhadap oknum P2KD yang diduga melabrak Perbup 51 tahun 2022.
“Plt. Bupati dan TFPKD Kabupaten Bangkalan harus tegas dan mengusut tuntas oknum P2KD atau Sub TFPKD yang tidak taat menjalankan Perbup 51 tahun 2022, segera keluarkan rekomendasi agar para Bacalon punya kepastian,” Terang Tohir yang sekaligus Sekjen APP. (Red/lil)