BANGKALAN – Laporan tuntutan yang dilayangkan oleh Risang Bima Wijaya terhadap Bupati Bangkalan terkait pengangkatan Abdul Rasyid sebagai Pj. Direktur PDAM Sumber Pocong Bangkalan memasuki babak baru, pasalnya, penuntut mencabut sementara gugatan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (7/4/2020).
Dalam keterangan persnya, Risang BW sebagai penuntut menjelasakan bahwa, pihaknya mencabut laporan gugatan tersebut dengan pertimbangan, ada beberapa dalil-dalil yang perlu diperbaiki dan beberapa tuntutan yang harus dimasukkan.
“Dalam acara Perdata diperbolehkan merubah atau mencabut sebelum pihak tergugat melakukan jawaban,” ucap Risang
Selanjutnya, lanjut Direktur RAR ini, dalam proses penyempurnaan ini, pihaknya meminta waktu 1-2 minggu kedepan untuk melengkapi dan memasukkan lagi gugatan.
“Kita mencoba gugatan perorangan (citizen low suit) dalam artian, satu orang mewakili semua pelanggan PDAM yang merasa dirugikan,” terang pria dengan khas rambut gondrongnya ini.
Citizen low suit menurut Risang memang tidak dikenal dalam hukum kita, namun sudah ada yurisprudensi yang memenangkan citizen low suit, nantinya akan kita kaji semua kerugian negara yang muncul dari pengangkatan Direktur PDAM ini serta pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tergugat satu (Bupati)
“Kita juga akan menempuh laporan pidana, kita uji potensi kerugian negara, perdata juga akan tetap jalan,” tandasnya
Reporter: Mahallil