BANGKALAN – Akhir-akhir ini, Publik Bangkalan Madura Jawa Timur dikejutkan dengan adanya CV Nakal yang telah sekian lama melakukan aktifitas di Kabupaten paling barat pulau Madura tersebut.
Hal ini diketahui setelah Pemkab Bangkalan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) terhadap beberapa CV yang ada di Bangkalan pada hari Senin (1/03/2021).
Dari hasil Sidak tersebut, di dapat, CV Ragel Barep yang bergerak di bidang supplayer oksigen ke setiap Puskesmas se Kabupaten Bangkalan yang berkantor di Kecamatan Kamal tersebut tidak melengkapi izin diantaranya Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyebabkan Nomor Induk Berusaha (NIB) belum aktif.
Dari temuan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat, Badan Peneliti Independen (LSM-BPI) Kabupaten Bangkalan melakukan audiensi ke DPMPTSP Bangkalan, Selasa (9/3/2021).
Abdurrahman Thohir, Perwakilan dari BPI mendesak DPMPTSP Bangkalan untuk menutup secara permanen perusahaan tersebut (CV. Ragel Barep. red) karena dianggap melanggar Permenkes RI Nomor 1191/2010, tentang penyalur alat kesehatan.
“Jangan hanya ditutup sementara, seharusnya ditutup secara permanen karena menurut saya keberadaan perusahaan tersebut, sudah terbukti melanggar peraturan dan regulasi yang ada terutama dalam pengadaan oksigen bagi 24 Puskesmas di Bangkalan,” Katanya
Selain itu, lanjut Durrahman, bukan hanya CV. Ragil Barep saja, perusahaan yang lain juga harus ditertibkan perizinannya, karena Pemkab Bangkalan melalui DPMPTSP sudah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah pengurusan izin bagi perusahaan di Bangkalan.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP setempat, Ainul Ghufron yang menerima langsung audiensi dari LSM BPI tersebut, sangat berterimakasih dan menyambut baik maksud dan tujuan dari serta akan mengkaji masalah perizinan CV. Ragil Barep.
“Kami berterimakasih kepada rekan-rekan BPI yang memberikan koreksi atas perizinan CV. Ragil Barep karena hingga saat ini bisa saya pastikan kalau saya belum pernah menandatangani IMB dari perusahaan tersebut,” Kata Ainul
Reporter: Rifqi
Editor: Mahallil