BANGKALAN – PT. Adiluhung Saranasegara Indonesia yang sudah beroprasi puluhan tahun itu ternyata tidak pernah mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan amanah Undang-undang no. 40 tahun 2007 pasal 74 ayat 4.
DPRD Kabupaten Bangkalan pada tahun 2016 telah menetapkan Perda terkait CSR yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih.
Hal ini yang kemudian menjadi keluhan dari Masyarakat dan Pemerintah Desa yang ada di wilayah kerja PT. Adiluhung yang meliputi Desa Sembilangan dan Desa Ujung Piring Kecamatan Kota Kabupaten Bangkalan.
“Selama ini kami tidak pernah menerima dan tidak tahu bentuk CSR yang dikeluarkan oleh Adiluhung,” ucap Kepala Desa Ujung Piring, Moh. Usman. Senin (6/7/2020).
Menurut Usman, pihaknya sudah berkali-kali mengirim surat mengenai bantuan perusahaan atau CSR perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab, namun, sampai detik ini, belum ada tanggapan.
“Kami sudah ajukan proposal CSR tapi belum ada tanggapan,” katanya
Senada dengan Usman, Akhmad, warga Desa Sembilangan juga mengiyakan bahwa selama ini PT. Adiluhung tidak pernah terbuka tentang keberadaan CSR, padahal perusahaan yang bergerak di bidang Pembuatan dan perbaikan Perkapalan tersebut sudah bertahun-tahun beroprasi.
“Kami sangat kesulitan menemui Direkturnya, ada aja alasan ketika kami mau menemui,” imbuhnya
Menurut pria yang saat ini menjabat Ketua BPD Sembilangan ini, selama ini yang ia ketahui, PT. Adiluhung hanya memberikan kompensasi dampak sandblasting sebesar 3 juta perbulan.
“Adiluhung hanya mengeluarkan 3 juta untuk desa Sembilangan dan Ujung Piring, jadi ya kalo ada 50 warga berarti cuman dapet 60 ribu per orang,” jelasnya
Dengan dana kompensasi yang di keluarkan oleh PT. Adiluhung Saranasegara Indonesia sebesar 3 juta perbulan di dua desa, maka akan didapat dalam 1 tahun perusahan galangan kapal tersebut hanya sekitar Rp. 72.000.000.00.
Reporter: Mahallil