jurnalmadura.com, BANGKALAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan bersama personil Satpol PP Bangkalan menggelar sosialisasi terkait Peraturan perundang-undangan di Bidang Pemberantasan Rokok Ilegal di Yayasan Nurul Ikhlas, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Senin (22/5/2023).
Pada sarasehan dengan judul, Taat Mengikuti Aturan Merupakan Sebagian dari Iman itu, pihak Bea Cukai Madura menghadirkan sejumlah pengurus GP Ansor, Banser, hingga menghadirkan Ketua PCNU Bangkalan, KH Makki Nasir selaku narasumber.
“Sosialisasi sekarang ini sengaja kami gelar dari sisi keagamaan. Karena itu kami mengundang dari tokoh ulama karena Bangkalanini basis NU. Termasuk mengundang teman-teman dari GP Ansor dan Banser,” ungkap Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Moh Hasbul
Pekan lalu, pihak petugas Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Bangkalandalam tiga hari berturut-turut menggelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dengan menyasar tiga titik, yakni Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah, Pasar Arosbaya, dan Pasar Labang.
Giat tersebut melibatkan pihak personil Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/4-4 Bangkalan, Kejaksaan, Kodim 0829, Polres, hingga Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bangkalan.
“Pemberantasan rokok ilegal ada dua kegiatan, pertama penegakan dan sosialisasi. Kami berharap masyarakat memahami bagaimana resiko mengkonsumsi rokok tanpa cukai, ada sanksi-sanksi hukum apabila mereka turut aktif mengedarkan rokok ilegal,” pungkas Hasbul.
Sementara Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengungkapkan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan pertama di Kabupaten Bangkalan yang menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).
“Anggaran DBHCHT ini setiap tahun turun di empat kabupaten di Madura, Bangkalan termasuk salah satunya. Programnya memang tidak hanya sosialisasi tetapi juga pemberantasan seperti yang telah dilaksanakan pekan lalu. Ke depan kami akan rutin dilaksanakan hingga akhir tahun.” ungkap Tesar.
Berdasarkan catatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan, total rokok ilegal tanpa pita cukai yang telah dimusnahkan selama tahun 2022 mencapai sejumlah 16 juta batang rokok. (Redaksi)