BANGKALAN – Anggaran penangan covid-19 yang dihasilkan dari revocusing angaran semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Bangkalan Madura Jawa Timur mencapai 88 Miliar.
Dari 88 Miliar itu, kemudian dimasukan dalam program anggaran Covid-19 dengan nama program Belanja Tak Terduga (BTT) yang kemudian masuk dalam kegiatan tanggap darurat dimasa pandemi covid-19, hal ini didasarkan pada Permendagri no 20 tahun 2020 serta instruksi Mendagri no 1 tahun 2020.
“Jadi, pemerintah dalam masa Pandemi covid ini menggunakan dana BTT hasil revocusing anggaran,” terang, Rizal Morris, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkalan, Selasa (7/7/2020).
Dana BTT tersebut, lanjut Rizal, saat ini berada di Kasda Daerah, bukan di rekening BPBD, BPBD hanya sebatas menerima usulan permohonan kegiatan dalam penanggulangan bencana Covid-19 ini.
“BPBP hanya menerima proposal pengajuan, di cek, kalau sudah sesuai kita tanda tangani untuk diajukan ke Bupati, nanti BPKAD yang mengeluarkan dana tersebut,” katanya
Dana BTT atau yang sering dikenal dengan istilah dana Covid-19 ini, hanya bisa diakses untuk keperluan Penanganan Kesehatan, Pemulihan Ekonomi, serta untuk penyediaan jaring pengaman sosial. jadi, OPD-OPD yang mempunyai fungsi tiga itu, bisa mengakses angaran BTT tersebut.
“Selama ini yang mengakses dana BTT itu hanya RSUD, Dinkes dan Dinsos,” ucap Rizal yang juga sekaligus Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan
Sampai saat ini, kata Rizal, sesuai dengan data pengajuan penggunaaan dana BTT yang ada di BPBD, hanya berkisar 16 Miliar yang terserap, baik ke RSUD Syamrabu, Dinkes ataupun Dinsos.
“Batas akhir tanggap darurat untuk Bangkalan sendiri sampai 11 Agustus, apabila tanggap darurat ini tidak diperpanjang, maka penggunaan anggarannya hanya sampai tanggal itu,” imbuhnya.
Reporter: Mahallil