BANGKALAN – Polres Bangkalan menggelar rekonstruksi tertutup terhadap kasus penembakan seorang warga berinisial L hingga tewas. Diduga kuat sebagai eksekutor, anggota DPRD Bangkalan Madura berinisial H ditahan polisi. Penahanan dilakukan setelah pelaku selama dua hari ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka dan penahanan berdasarkan sejumlah barang bukti, serta hasil keterangan para saksi. Kemudian, ditambah dengan pengakuan dua tersangka lain, berinisial M dan S, yang sebelumnya sudah ditahan lebih dulu.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran tersangka H, yakni sebagai eksekutor penembakan.
“Untuk tersangka H, pemeriksaannya sudah lengkap, hasil laboratorium terkait uji balistik senjata sudah kami terima, ” ujarnya, Senin (24/5).
Sebagaimana hasil uji balistik, barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, yang sudah diamankan polisi juga sesuai dengan proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban.
Kasus penembakan terjadi pada 27 Maret 2021 lalu, pelaku emosi nekat menembak korban karena mencurigai korban mencuri motor milik pegawainya.
“Motifnya sakit hati, saat mendatangi korban L yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan meminta untuk dikembalikan. Ternyata L menolak, disitulah terjadi penembakan,” lanjut Kasat Reskrim Polres Bangkalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo 55 KUHP dan 338 Jo 5 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pembunuhan biasa, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Reporter: Dimas
Editor: Mahallil