jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Agenda Pembacaan Tuntutan Kasus Arisan Online Ditunda, Ini Alasan Penundaan Jaksa

Senin, 22 Mei 2023 | 8:02 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 318

jurnalmadura.com, BANGKALAN – Sidang lanjutan kasus arisan online, dengan terdakwa INY (31) warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Namun, sidang yang sejatinya dijadwalkan Senin (22/5/2023) itu, secara tiba-tiba ditunda.

Menanggapi hal itu Siti Nurhasanah (Pelapor) melalui kuasa hukumnya, Hendrayanto mengungkapkan sidang lanjutan kasus yang dilaporkan oleh kliennya, sejatinya sudah berjalan. Namun tidak sesuai dengan agenda sidang yang dijadwalkan.

“Tadi sempat berlangsung, namun secara mengejutkan ditunda oleh JPU, alasannya tidak siap membacakan dakwaan. Sedangkan hakim, meminta dipercepat, karena bulan inj harus diputuskan,” ungkapnya.

Penundaan yang secara tiba-tiba itu, membuat bingung dirinya beserta kliennya. Sebab, sidang yang sudah berlangsung harus ditunda karena alasan tidak siap. Meski begitu, pihaknya tetap yakin dengan profesionalitas penegak hukum.

“Kami tetap berharap agar terdakwa menerima balasan yang setimpal atas perbuatannya. Kami yakin jaksa tetap profesional, sesuai fakta persidangan, beberapa saksi ahli sudah didatangkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekda Bangkalan Berikan Izin Pelaku Seni Bangkalan Manggung Dengan Seizin Tim Satgas Tiap Kecamatan

Kasus yang merugikan kliennya Rp7,3 juta itu, sejatinya sudah 3 berjalan. Namun kasus yang dilaporkan tahun 2020 lalu itu, baru berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

“Kasus ini kami laporkan dari tahun 2020, namun baru bergulir persidangannya. Tadi merupakan agenda sidang ke 9 kalinya, semoga saja nanti putusannya sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya. (Redaksi)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.