BANGKALAN – Kepolisian resor (Polres) Bangkalan berhasil menangkap 9 tersangka kasus narkoba. Didapati 6 orang sebagai pengedar dan 3 orang sebagai pemakai. Terdapat residivis langganan kasus narkoba dengan inisial FS dengan barang bukti paling banyak yakni 6,9 gram.
Saat ditanya ketika press release, pria yang sudah berkeluarga ini (FS) mengaku mendapat barang haram tersebut di daerah Rabasan untuk dipakai berdua secara bertahap.
“Untuk dipakai sama teman, berdua. Itu kan tidak langsung dipakai, bertahap kalau lagi capek ya dipakai. Dapat dari inisial S di daerah Rabasan,” ujar FS, salah satu tersangka.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menjelaskan bahwa seluruh tersangka saling terkait melalui jaringan, khususnya di daerah yang berdekatan.
“Sebenarnya dari 9 tersangka ini saling kait mengait. Ketika Kita tangkap satu, langsung bergerak geser ke yang lain. Artinya apa, mereka saling berhubungan,” ujar Iptu Iwan, Kamil (01/07).
Sementara itu Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menyampaikan para tersangka berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 5 Kecamatan.
“TKP tersebar ada di 5 Kecamatan. Pertama di Kota 1 kasus, di Socah 4 kasus, terakhir di Burneh, Kwanyar, dan Sepulu masing-masing satu kasus,” ungkap Kapolres Bangkalan.
Para tersangka akan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Dimas
Editor: Mahallil