jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus 10 Orang Pelakunya Pencurian Kotak Amal

Rabu, 27 Januari 2021 | 2:29 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 1194

PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan berhasil menangkap 10 pelaku pencurian kotak amal masjid di berbagai wilayah di kabupaten Pamekasan. Rabu (27/01/2021)

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar saat konferensi pers Menjelaskan bahwa ada sebelas laporan (LP) yang sudah diakomodir oleh Kapolres Pamekasan tetapi yang satu orang masih tahap pengejaran polisi.

“Aksi komplotan pencurian kotak amal tersebut akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat sekitar. Dan Alhamdulillah 10 orang sudah kami amankan, tinggal satu orang yang masih dalam pengejaran polisi” ucap Kapolres

Menurut Apip Ginanjar, ke 10 tersangka yang berhasil diringkus meliputi 4 orang dibawah umur dan 4 orang lainnya positif terjangkit Narkoba.

“Tersangka ini memulai aksinya pada Desember 2020 tahun lalu,” katanya

AKBP Apip Ginanjar menyebutkan ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sejumlah uang sebesar Rp. 300.000 ribu.

“Adapun barang bukti yang lainnya berupa, satu unit mini bus warna putih, Dua unit sepeda motor dan beberapa kotak amal hasil curian,” katanya

Baca Juga:  Tas Beserta Sejumlah Uang Raip Di Kantor DPRD Pamekasan

Satreskrim polres Pamekasan AKP Adhi Purwanto menjelaskan bahwa awal penangkapan pelaku pencurian kotak amal berhasil ditangkap di jalan, yang berinisial D.

“Inisial D tersebut sudah kami buntuti dan di wanti-wanti sebelumnya, setelah itu kami menghentikan pelaku,” tandas Adhi

Ke sepuluh orang tersangka kasus pencurian kotak amal masjid tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Reporter: Afif
Editor: Halili

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.